DPD RI
JAKARTA, JO- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai kewenangan ‘setengah hati’ yang diberikan konstitusi membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sulit dan harus berjuang ekstra keras memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional agar bisa menjadi sebuah kebijakan.

Karena itu, kata Fahira di Jakarta, hari ini, sudah saatnya DPD dikuatkan, dan meminta agar berbagai kekuatiran tentang penguatan itu dikesempingkan.

Hal itu disampaikannya terkait HUT DPD RI yang besusia 11 tahun pada Kamis (1/10) kemarin. “Sudah saatnya DPD dikuatkan,” kata Fahira.

Fahira mengungkapkan, hal-hal yang dikhawatirkan jika DPD dikuatkan seperti akan mengubah konsepsi bentuk kenegaraan, dari kesatuan menjadi bentuk federalistik dan ketakutan akan sering terjadi jalan buntu atau deadlock dalam setiap pembahasan RUU dan tugas parlemen lainnya karena kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan.

“Jangan referensinya ke Amerika atau Jerman. Coba lihat Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktikkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan deadlock. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan checks and balances antarkelembagaan,” jelas Senator asal Jakarta ini.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Fahira menyakini, jika DPD dikuatkan maka parlemen juga akan semakin kuat dan solid dalam mengakselerasi keluhan-keluhan masyakarat. Idealnya DPD difungsikan sebagai check and balancesDPR.

“Coba lihat saja, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi kalau kita mau kaji, sudah berapa banyak UU produk DPR yang di-judical review ke MK. Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira.

Walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

“Fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi undang-undang, dan DPD tidak punya itu. Maaf saja, bagi saya, amandemen UUD 1945 selama ini sangat bias kepentingan DPR. Padahal, salah satu semangat amandemen konstitusi adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Salah satu implementasinya itu, penguatan DPD agar maksimal mengartikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional,” ujarnya. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.