Berkas Farhat Abbas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kombes Mujiono
JAKARTA, JO - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Farhat Abbas berikut barang bukti dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara berusia 39 tahun itu sempat mengajukan dua kali praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak majelis hakim.

"Dalam perjalanan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus itu, ini juga dipra-peradilkan oleh tersangka sebanyak dua kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Mujiono mengatakan awalnya tersangka Farhat mengajukan pra-peradilan terhadap Polda Metro Jaya pada 2 Juli 2015. Namun, tanggal 24 Agustus 2015 putusan majelis hakim menolak gugatanpemohon.

"Tersangka kembali melakukan pra-peradilan kedua tanggal 31 Agustus 2015. Kemudian, 30 September 2015 putusan hakim sama, menolak gugatan pemohon," ungkap Mujiono.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Kombes Mujiono menyampaikan, penyidik telah merampungkan berkas perkara tersangka Farhat dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada saat akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, Farhat dua kali mangkir daripanggilan polisi. Polisi melakukan pencarian ke alamat rumahnya, namun tidak ada.

Akhirnya, penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memohon surat pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi.

"Namun, tadi pagi tersangka datang menyerahkan diri ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hari ini kami langsung limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," paparnya.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/4305/XII/2013/Ditreskrimsus, Farhat diduga telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, maupun di Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.

Kronologi, berawal ketika anak musisi Dhani Ahmad mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, medio September 2013 lalu.

Kemudian, tersangka Farhat mengeluarkanpernyataan di jejaring sosial twitter melalui akunnya @farhatabbaslaw, mulai September hingga Desember 2015. Isi pernyataan itu, merendahkan dan mencemarkan nama baik atau bermuatan fitnah yang ditunjukan kepada Dhani Ahmad. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.