Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan akan menolak jika ada usulan penangguhan dari perusahaan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Alasannya, dalam menetapkan angka UMP DKI, unsur dari pengusaha juga dilibatkan, dan hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengajukan usulan nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Nilai tersebut disetujui Basuki.

"Jika nanti ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saya tolak. Beberapa perusahaan pada tahun ini, juga mendapat penolakan," kata Ahok di Jakarta, Jumat (30/10).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Pada tahun ini terdapat 28 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI. Sebanyak tujuh perusahaan permohonannya resmi ditolak. Lalu ada tiga perusahaan dikembalikan berkas permohonan karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan 18 perusahaan menarik pengajuan permohonan dan bersedia membayar sesuai UMP.

Ke-28 perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan asing. Perusahaan tersebut terdiri dari 23 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah lain seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.