Ayung Ting Ting dan Ruben Onsu
JAKARTA, JO - Petugas Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menjual bayi artis Ruben Samuel Onsu, Ayu Ting Ting dan Rafi Ahmad. Penjualan bayi itu via akun instagram. Uci Wulandari,19 , yang baru lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta Timur ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (10/9) malam.

"Motif penjualan bayi online milik tiga selebriti itu hanya untuk mencari keutungan belaka, untuk motif lainnya masih diselidiki," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mujiono didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal dI Jakarta, Jumat (11/09).

Kombes Pol Mujiono menjelaskan tanggal 24 Juni 2015, Uci membuat akun instragram "Jualbayimurahsangat" dan "Jualbayimurahsegera", dengan menggunakan Handphone Nexian Type Mi438 miliknya sendiri. Kemudian Uci mencari foto anak Ruben Samuel Onsu, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, dengan melakukan screenshot. Lantas mengupload foto bayi lucu ke akun instragram yang telah dibuatnya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dalam akun tersebut, Uci mencantumkan "Jual bayi murah langsung saja ke pantia suhan yang terdapat di Jalan Duri Bulan Batu Ampar III No, 64 D tepatnya di sebelah TK Karunia. Pada akun itu sempat mematok harga mulai Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. Langsung aja call 087877668903".

Tujuan Uci mengupload anak artis Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting adalah penipuan agar mendapatkan sejumlah uang. "Memang sudah ada beberapa orang yang menawar. Namun belum sempat terjadi transaksi," papar Mujiono.

Ditambahkan, selain foto anak Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting, ternyata pada 5 September 2015, Uci juga melakukan upload foto anak Raffi Ahmad di akun Facebook pelaku dengan nama akun Wulancynkqmucilu, melalui warnet yang berada di dekat rumahnya.

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal 12, pasal 115 UU hak cipta dengan ancaman pidana 6 tahun. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.