Petugas P3S Sudin Sosial Jakbar Butuh Penambahan Personil

Petugas Sudin Sosial sedang melaksanakan tugasnya.
JAKARTA,JO-Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas (Sudin) Sosial wilayah Jakarta Barat (Jakbar) masih membutuhkan penambahan personil untuk memaksimalkan penanganan masalah PMKS.

Menurut Kepala Sudin Sosial Hj Ika Yuli Rahayu,saat ini personil P3S baru ada 50 orang, rencananya tahun anggaran 2016 akan ada penambahan 20 personil. Idealnya, menurutnya, dibutuhkan 70 personil petugas P3S.

"Bagusnya kita butuh sebanyak 70 personil petugas P3S untuk penanganan PMKS di Jakbar," ujarnya, di Jakarta, Rabu (9/9).

Dikatakan, seluruh personil P3S berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) dan upahnya sesuai UMP. Tahun 2016 nanti telah dia mengusulkan upah sebesar Rp 3 Juta dari APBD Sudin Sosial Jakbar. Pembayaran upah mereka melalui rekening masing-masing petugas P3S.

Petugas P3S terdiri dari Laki-laki dan Perempuan, mereka akan bertugas 2 shief siang dan malam 24 jam,warga DKI Jakarta,khususnya diprioritaskan warga Jakbar dan minimalnya lulusan SMA sederajat tapi diutamakan lulusan sarjana yang dapat mengoperasikan aplikasi QLUE.

Dengan aplikasi QLUE, petugas P3S dapat merespon laporan masyarakat terkait PMKS dengan segera dan cepat tanggap.

"Petugas P3S bertugas 24 jam.Perekrutan P3S yang masih lajang, energik dan fisik nya kuat untuk nangkap PMKS.Kami juga akan berikan asuransi demi perlindungan petugas P3S dalam menjalankan tugasnya," sambungnya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Sebanyak 70 petugas tersebut dikatakan Ika, akan ditugaskan di 7 titik rawan PMKS yakni di wilayah Kalideres, Cengkareng, Tomang, Tambora, Kota Tua dan Slipi. Khususnya di Gropet Angke.

Dengan adanya petugas P3S tersebut diharapkan dapat memberikan pencegahan dan penangkalan dititik-titik rawan PMKS, hal ini sesuai dengan Pergub DKI No 53 tahun 2014 tentang P3S dapat memberikan pengawasan,pendekatan dan mensosialisasikan.

"Tapi jika PMKS membandel tetap kita bawa," tegas Ika.

Tahun 2016, Sudin Sosial Jakbar juga akan menetapkan salah satu wilayahnya sebagai daerah bebas PMKS. Daerah tersebut akan diberikan tanda berupa spanduk yang bertuliskan Wilayah Bebas PMKS.

Kepada Wartawan Kasudin Sosial Jakbar Ika Yuli Rahayu, menambahkan bahwa petugas P3S tersebut dalam melaksanakan tugasnya juga dibantu Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dilengkapi dua unit kendaraan roda empat.

"Kami mengimbau kepada seluruh petugas P3S jangan ada kekerasan untuk menindak PMKS," kata Ika. (jo-06/hery)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.