Jika Lulus Sertivikasi, Sopir Kopaja Digaji Dua Kali UMP

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sopir Kopaja akan digaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan syarat harus lulus sertifikasi terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Jumat (18/9), terkait upaya mencegah sopir yang ugal-ugalan di jalan.

Menurut Ahok, nanti para sopir tidak perlu lagi memikirkan setoran yang kerap membuat mereka ugal-ugalan itu. Dengan dibayar rupiah per kilometer, sopir minimum dibayar dua kali UMP.

"Tapi kamu harus ada sertifikat sopir," kata Ahok.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dikatakan, dirinya mendorong pengusaha perorangan agar mau mengikuti pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer. Karena itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI membantu pengusaha angkutan umum di ibu kota.

Jika pengusaha pribadi tidak mengikuti sistem yang ada, maka dengan sendirinya akan gulung tikar. Karena secara bertahap pihaknya akan terus mendatangkan bus gratis, sebagai pilihan angkutan umum massal warga Jakarta. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.