Presiden Tidak Keluarkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Husni Kamil Manik
JAKARTA, JO- Ketua KPU Husni Kamil Manik sudah memastikan Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pilkada serentak, 9 Desember 2015.

Menurut Husni Kamil, di Istana Bogor, Rabu (5/8), keputusan itu disampaikan Jokowi dalam rapat pilkada serentak bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), semalam.

Sebagai langkah lanjut KPU akan menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait waktu tambahan pendaftaran pilkada 2015. KPU akan patuh, apa pun isi rekomendasi itu.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Kalau nanti isinya perpanjangan, kami akan lakukan perpanjangan. Tapi kalau enggak diatur, ya berarti enggak ada perpanjangan. Nanti tergantung rekomendasi Bawaslu," kata Husni Kamil Manik.

Bawaslu sendiri berencana mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. Opsi baru itu untuk menangani potensi mundurnya jadwal pilkada serentak.

Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat pleno sore ini terkait masalah tersebut.

"Kemungkinan masa (pendaftaran) diperpanjangan. Nanti kita cermati plus minusnya apa yang perlu diperhatikan dan ditinjau," kata Muhammad. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.