Partogi Akui Terima Suap dari Importir, Polisi Konfrontir Para Tersangka

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Meski berapa uang suap yang diterima dari kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, namun mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sudah mengakui dirinya memang menerima suap dari para importir.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8), Partogi sudah mengaku menerima suap itu dari awal.

"Partogi akui terima suap, namun berapa besar yang dia terima untuk tiap importir masih terus didalami," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, polisi masih terus mengembangkan keterangan Partogi dan empat tersangka lainnya untuk mengungkap kasus ini lebih besar lagi.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, kelima tersangka kasus dwelling time ini hari ini akan dikonfrontir oleh penyidik.

Hari ini polisi juga akan memeriksa saksi importir lain.

Konfrontir dilakukan untuk penyesuaian keterangan satu tersangka dengan yang lainnya. Selain pemeriksaan lanjutan terhadap 5 tersangka,polisi juga hari ini akan memeriksa saksi dari pihak eksternal Ditjen Daglu Kemendag. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.