Papan Reklame Rokok di Jakarta Dibongkar
![]() |
Add caption |
Penertiban itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak.
Pembongkaran papan reklame ini terlihat di Jalan Cempaka Putih Raya, Jalan Percetakan Negara, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. (jo-7)
Tidak ada komentar: