Menteri Perbedayaan Perempuan dan Anak Teken MoU dengan Polda Metro Jaya

Menteri Yohana dan Kapolda Tiro Karnavian saat tandatangan MOU.
JAKARTA, JO- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dr Yohana Susana Yambisen dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam sambutannya, Yohana Susana Yambisen menjelaskan, Jenis kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Indonesia bagian Timur berbeda dengan di wilayah Indonesia bagian Barat.

Kata Yohana, KDRT di wilayah Indonesia bagian Timur pada umumnya kekerasan fisik, yakni suami menyiksa atau memukul pisik istri. Sedangkan di wilayah lain, suami melakukan kekerasan terhadap istrinya secara phisikis.

Mengenai kejahatan terhadap anak, menurut Menteri Yohana Susana Yambise, paling tinggi di daerah Jawa Barat, yang penduduknya mencapai 42 juta jiwa lebih. Menyusul tempat kedua di daerah Jawa Tengah, yang juga penduduknya banyak.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, kini menjadi perhatian kementeriannya dalam hal kejahatan terhadap anak-anak. Kini kementeriannya mengerahkan perhatian dan tenaga di kedua wilayah yang padat penduduk tersebut.

Yohana mencontohkan dalam memberitakan kasus perkosaan anak dibawah umur harus dipertimbangkan dampak psikologis pada masa depan korbannya.

"Sebab di era teknologis informasi sekarang, berita tersebut dapat diakses sepanjang masa, sehingga akan terus menjadi beban psikologis bagi korban," katanya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, penanganan kasus korban perkosaan tidak hanya mengutamakan penyidikan kasus pidananya, harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban. Selain itu dalam upaya pencegahannya, perlu digali apa penyebab kasus seksual itu terjadi.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, mengingat kemajuan teknologi informasi sekarang ini, semua pemberitaan di media massa setiap saat dapat dibuka atau diakses melalui Google.

"Kalau saat ini korban perkosaaan itu masih anak-anak dibawah umur, nanti setelah dewasa atau setelah menikah. Apa yang terjadi pada dirinya dulu bisa diketahui orang hanya dengan membuka Google. Tentu hal itu akan menjadi beban mental bagi korban, termasuk keturunannya," ujar Tito Karnavian.

Dikatakan, sebaiknya penyidik Kepolisian dalam penanganannya maupun wartawan sebelum memberitakannya harus mempertimbangkan dampak psikologis bagi korban dikemudian hari. (amin)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.