Ilustrasi
JAKARTA, JO- Malangnya perempuan ini, Gara-gara utang batu akik senilai Rp5 juta yang dilakukan suaminya, dia pun akhirnya menjadi sasaran pembunuhan.


Tersangka IR,30, membunuh Yumai Noni, isteri Roni, dengan tiga tusukan menggunakan pisau dapur, gara-gara suaminya mempunyai hutang batu akik.

IR pun sudah berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Kelapa Dua Tangerang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriyawan mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka IR, lantaran kesal suami korban, Roni tak kunjung membayar utang sebesar Rp 5 juta. Utang berawal dari transaksi batu akik jenis bacan, antara Roni dengan IR.

Peristiwa berawal saat pelaku IR hendak menagih hutang kepada suami korban yang saat itu tidak berada di rumah.

“Saat ditagih tersangka, Roni beralasan dirinya hendak pergi ke Cirebon dan akan pulang pada hari yang sama,” ujar AKBP Herry Heriyawan didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaluddin, Rabu (19/8).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Pada sore harinya, tersangka kembali mendatangi rumah Roni. Namun, tersangka hanya bertemu dengan istri Roni. Karena kesal suami korban belum pulang dari Cirebon, dan korban menegaskan urusan utang-piutang itu tidak ada sangkut paut dengan dia.

Usai mendapatkan jawaban tersebut, tersangka IR semula pamitan untuk pulang. Saat pamit pulang, tersangka melihat Yuwai masuk ke dalam kamar.

Pelaku segera pergi ke dapur untuk mengambil pisau, tersangka menusukkan pisau ke korban. Pemilik kos-an di daerah Bencongan, Tangerang itu tewas dengan luka tusukan di bagian perut dua kali dan satu tusukan di leher.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Laut Tawar, Bencongan, Tangerang. Korban ditemukan oleh adik iparnya bernama Nursyamsudin dan langsung melapor ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang.

Setelah membunuh, pelaku juga mengambil ponsel merek Nokia berwarna merah milik korban. Tersangka IR dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 dan pasal 365 KUHP. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.