Ilustrasi
JAKARTA, JO- Data dari Bank DKI menunjukkan, transaksi Kartu Jakarta Pintar (KJP) ternyata ada yang dipergunakan untuk transaksi non-pendidikan, seperti Karaoke, toko emas, restoran, SPBU, hingga toko elektronik.

Nilai rupiah yang digunakan dalam transaksi itu mencapai Rp700 ribu, karena KJP digunakan di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC). Itu sebabnya akan terus dilakukan pembatasan.

"Transaksi tunai sudah kita lakukan pembatasan hanya bisa diambil Rp50 ribu per minggu sesuai jenjang pendidikan, tapi yang nontunai ini tidak bisa dikendalikan ketika berbelanja di karaoke," kata Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi di Jakarta, Senin (3/8).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman menyebut, pihaknya akan melakukan memberikan sanksi jika ditemukan penyalahgunaan KJP untuk keperluan di luar pendidikan dan akan melakukan sosialisasi terus-menerus.

Dikatakan Arie, dari data Bank DKI itu memang diketahui transaksi dan nilai rupiah yang digunakan, antara lain di beberapa toko yang tidak menjual keperluan pendidikan seperti karaoke, toko mas, restoran, SPBU dan toko elektronik.

"Fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi," kata Arie. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.