Kompol Budi Towoliu dengan latar belakang para pelaku.
JAKARTA, JO - Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Budi Towoliu berhasil menangkap komplotan pencurian dan penggelapan kabel fiber optik dan kabel Telkom senilai Rp 6,3 miliar milik PT Saga Prima Indonesia (SPI).

Kabel itu yakni empat gulung kabel fiber optik seharga Rp 4,2 miliar dan delapan gulung kabel Telkom berikut aksesoris tiang telepon seharga Rp 2,1 miliar.

“Telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Direktur Utama PT SPI berinisial YM,” ujar Budi Towoliu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).

Empat pelaku yang ditangkap yakni IZ alias AW,49; RS,47; PR,45; dan SH,41. Sementara tiga orang penadahnya DM, PN dan IS masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Kasus berawal ketika salah satu pelaku diminta untuk mengantarkan muatan 8 gulung kabel Telkom dan 4 gulung kabel fiber optik milik PT SPI dari Cileungsi, Bogor, ke Lubuk Pakam, Palembang pada tanggal 7 Mei 2015 lalu.

Pada saat perjalanan, para tersangka membelokkan mobil di Tol Cikarang. Muatan senilai Rp 6,3 miliar itu dijual para tersangka ke penadah.

"Kabel-kabel tersebut dijual dengan harga yang lebih murah, untuk 4 gulungan kabel dihargai rata-rata Rp 32 juta," ungkapnya.

Atas dugaan penggelapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah truk Fuso berwarna biru. Para tersangka di jerat tidak pidana, pasal 372 KUHP.

“Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami masih mencari para tersangka, korban mau pun barang bukti lainnya,” tutup Budi. (amin)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.