KPK Tidak Adil dan Terapkan Standard Ganda Kasus Hadi Poernomo

Fadli Nasution (kanan), dan Ombun Suryono (kiri).
JAKARTA, JO- Rencana KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan PN Jaksel kasus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, tidak tepat. KPK juga dinilai tidak adil dan menerapkan standar ganda dalam kasus ini.

Dalam sebuah diskusi Senin (6/7) yang digelar di Senayan, Jakarta, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menegaskan, semua harus sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28D yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

"Perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan dan Hadi Poernomo telah menciderai konstitusi. KPK harus adil," kata Fadli dalam diskusi yang juga dihadiri nara sumber praktisi hukum Ombun Suryono dari Peradi.

Get the easiest, most engaging email marketing service anywhere, starting at only $8.16/month. Open your account now!

Sebelumnya terhadap putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan, KPK melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan. Seharusnya terhadap Hadi Poernomo dan Ilham Arief Sirajudin, KPK juga menerapkan hal yang sama, tegas Fadli.

Upaya PK terhadap putusan pra peradilan sendiri sudah ditolak MA melalu SEMA No 4/2014. Karena itu, berdasarkan seluruh ketentuan hukum yang ada, putusan praperadilan bersifat final dan banding.

Terkait dengan politisasi dan kriminalisasi terhadap Hadi Poernomo yang pada saat itu menjabat Ketua BPK, dalam melakukan audit investigasi kasus Century, menurut Fadli politisasi dalam suatu perkara di KPK mungkin saja terjadi, mengingat kasus rumah kaca bekas Ketua KPK Abraham Samad, sangat kental muatan politisnya.

"Jika KPK tidak mampu menuntaskan kasus century, kami minta kepolisian dan kejaksaan untuk pro aktif menyelesaikan kasus century yg masih mangkrak di KPK," tutup Fadli.

Hal senada juga disampaikan Ombun Suryono. Menurutnya, KPK harus bisa adil dan melihat persoalan Hadi Poernomo dengan jernih.

"PK ini tidak ada gunanya terlalu dicari-cari. Itu upaya sesat. Kalau begitu ubah dulu KUHAP, yang boleh PK itu ahli waris atau terpidana," kata Ombun.

Dia mempertanyakan apakah KPK itu lembaga hukum atau politik. Contohnya dalam tiga praperadilan yang kalah namun menanggapi dengan berbeda.

"Apa ini tidak kriminalisasi. Dalam kasus Budi Gunawan, KPK tidak banding sama sekali, kenapa dalam kasus Hadi Poernomo beda?" (jo-4)

$1/ mo Hosting + Free domain! Stick it to the doubters! Put your big idea online!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.