Asal Punya Pekerjaan, Pendatang Baru akan Diberi KTP
Basuki T Purnama |
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (22/7), Pemprov DKI sudah membuat ketentuan pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak bisa mendapatkan KTP DKI Jakarta.
"Kita cuma mau ingatkan kalau Anda mau di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal kita kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Ahok.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Dikatakan, pemberian KTP bagi warga pendatang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Sebab, sistem kependudukan yang diatur di dalam undang-undang kependudukan yang baru, tidak ada lagi perbedaan dalam nomor kependudukan di Indonesia dalam sistem penerapan KTP elektronik.
"Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke, betul-betul semua orang bebas ke mana saja, cuma perlu lapor," ungkapnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: