KPK Diminta Hargai Praperadilan Hadi Poernomo, Upaya PK Hanya Sia-sia

Diskusi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/6) membahas praperadilan dan
langkah PK yang dilakukan KPK. 
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghormati putusan praperadilan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo. Upaya peninjauan kembali (PK) hanya akan sia-sia.

Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Peradi Jakarta Timur di Senayan, Jakarta, Kamis (17/6), yang menghadirkan pembicara Togar SM Sijabat, SH, MH akademisi dari UKI, dan Ombun Suryono, SH, praktisi hukum.

Menurut Togar, upaya PK itu hanya akan menghabiskan waktu, dan sia-sia sehingga sebaiknya KPK melakukan koreksi internal untuk memperbaiki segala kelemahan yang ada di institusi mereka.

"Itu akan sia-sia. Kita sangat sayang dengan KPK, KPK harusnya malah berterima kasih dengan hakim di praperadilan yang sudah mengingatkan mereka," kata Togar.

Menurut Togar, tidak bisa dipungkiri bahwa KPK terkesan cengeng. Mereka membuat opini untuk menutupi kelemahannya. "Segeralah perbaiki diri, jangan hanya bertahan tabrak tembok terus," katanya.

Dikatakan, praperadilan atau PK adalah hak tersangka bukan penyidik. "KPK harus melihat sejarah praperadilan dalam hukum kita dengan lahirnya KUHAP," katanya.

"Kalau dilihat dalam perjalannya 99 persen permohonan praperadilan ditolak.Kalau KPK kalah di praperadilan itu bukan kiamat," sambungnya.

Ombun Suryono, SH juga meminta agar KPK sebagai lembaga hukum menghormati putusan praperadilan bukan membuat hukum baru yang justru menambah runyam.

"Jangan ditabrak-tabrak.KPK ini lembaga hukum atau politik? Semua proses di sidang praperadilan itu terbuka, marilah kita menegakkan hukum bukan dengan menciptakan hukum yang memperkeruh masalah," kata Ombun.

Menurutnya korupsi harus dilawan bersama karena itu harus berpraktik dengan cara-cara hukum bukan dengan menabrak hukum.

Ombun juga menyinggung dugaan muatan politik dalam kasus Hadi Poernomo ini, sebagaimana telah banyak disorot, misalnya dalam konteks skandal Bank Century yang dibongkar oleh Hadi Poernomo.

"Apakah ada kaitannya kita tidak tahu tapi kalau kita lihat sepertinya aneh juga, kenapa misalnya Budi Gunawan jadi tersangka saat jadi calon kapolri, kemudian Hadi Poernomo saat kasus Century sedang hangat dan saat ulang tahun," kata Ombun.

Kembali soal upaya PK dari KPK, Ombun meminta KPK. Untuk legowo saja. "PK untuk apa? Kalau mau ya cari bukti lain. Tapi sepertinya akan sia-siajuga. Jadi sebaiknya stop saja, sekaligus membenahi diri," katanya.

Masih kata Ombun, praperadilan itu ibarat syarat masuk kerja IP 3,5 tapi dia punya IP 3ya jelas tidak masuk. "Praperadilan kita bicara proses, jadi jangan mempermalukan diri sendiri dengan PK," begitu Ombun. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.