Bus Transjakarta
JAKARTA,JO- Peristiwa mogok sopir bus Transjakarta beberapa hari lalu rupanya membuat gerah Gubernur DKI Jakarta. Dalam kontrak baru para sopir ini akan ditambahkan satu pasal yang memungkinkan pengambil-alihan bus jika sopirnya melakukan mogok.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Kamis (4/6) agar kejadian mogok tidak sampai mengganggu pelayanan masyarakat.

"Dalam kontrak yang baru nanti akan ada ketentuan baru kalau sopir mogok maka kami akan mengambil-alih bus," kata Ahok.

Dalam kontrak lama belum dicantumkan ketentuan mengenai hal itu. Ahok tidak mau pelayanan masyarakat terganggu apalagi mengingat armada bus Transjakarta masih sangat terbatas.

Dalam kontrak baru juga akan diicantumkan besaran nilai gaji baru untuk sopir bus Tranjakarta. Namun hanya sopir bus gandeng yang mendapatkan gaji sebesar 3,5 kali upah minimum provinsi DKI Jakarta. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.