Gedung DPRD DKI
JAKARTA,JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ternyata sudah siap-siap jika Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD batal karena tidak mencapai kuorum.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6), Ahok menyebut dirinya segera akan mengadakan syukuran jika hal itu memang terjadi.Tak tanggung, syukuran akan dilakukan dua kali yakni satu untuk batalnya HMP dan satu lagi ketika dirinya diangkat menjadi gubernur DKI.

Lho kok? Soalnya, kata Ahok, saat dia diangkat menjadi gubernur, dirinya belum menggelar syukuran. Padahal teman-temannya pernah mengingatkan untuk melakukannya.

"Jadi nanti syukurannya dua kali, jadi gubernur sama HMP enggak jadi," kata Ahok.

HMP kepada Basuki terancam gagal karena Fraksi PDIP menarik diri. Sehingga jumlah suara tidak mencukupi untuk diparipurnakan. Fraksi PDI-P di DPRD DKI memiliki anggota terbanyak, yakni 28 orang. Sementara, Fraksi Partai Hanura 10 anggota.

Kedua fraksi diketahui tidak mendukung HMP dengan jumlah total suara 38. Jika mereka solid, paripurna HMP tidak akan kuorum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, untuk menggelar paripurna HMP membutuhkan kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. (jo-3)

Leave a Comment

Leave a Comment

Leave a Comment

Diberdayakan oleh Blogger.