Ian Bakar Rumah di Pejaten Barat Untuk Hilangkan Jejak
![]() |
Ilustrasi |
Pelakunya Dede Heriyan alias Ian,37, yang melakukan pembunuhan terhadap Aryani,30, seorang pembantu rumah tangga (PRT) di rumah itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Kamis (26/6) menjelaskan, tersangka awalnya berniat meminjam uang ke anak pemilik rumah, kalau tidak mendapat pinjaman, maka tersangka akan merampok dengan pisau yang telah dipersiapkan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan serta pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," kata Krishna Murti.
Baca berita sebelumnya: Pembunuh Sadis di Pejaten Barat Ditangkap di Depok
Kronologi kejadiannya, pukul 07.45 WIB tersangka sampai TKP lalu menekan bel. Pintu di buka Aryani dan dipersilakan masuk. Tersangka menunjukan pisau kepada Aryani, tersangka meminta Aryani untuk menunjukkan dimana majikannya menyimpan uang.
Aryani melakukan perlawanan dan berteriak, lalu ditusuk oleh korban sebayak 15 kali. Aryani sempat ditolong oleh warga dibawa ke RS Siaga, Pasar Minggu. Karena lukanya parah, Aryani dialihkan ke RS Thamrin dan tak lama kemudian meninggal.
Sebelum Aryani meninggal, sempat mengatakan pelakunya adalah Dede Heriyan alias Ian. Dari pengembangan informasi ini, Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka. (amin)
Tidak ada komentar: