Ahok Perintahkan Gaji Sopir Transjakarta Dinaikkan 3,5 Kali UMP

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) membenarkan hingga kini masih ada dua koridor bus Transjakarta yang gajinya rendah, dan dia memerintahkan untuk segera dinaikkan hingga 3,5 Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang mencapai Rp 2,7 juta.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar para sopir Transjakarta, Ahok menyebut gaji rendah itu karena kontrak kerja dengan PT Transjakarta masih belum berakhir dan belum diperbarui kembali.

Akibatnya nilai gaji yang dibayarkan tidak berubah meskipun UMP DKI telah meningkat.

Hanya saja, Ahok mengaku menyayangkan aksi mogok kerja ratusan sopir bus Transjakarta di dua koridor yang dioperatori PT Jakarta Mega Trans (JMT) karena mengganggu pelayanan masyarakat.

"Sekarang kontrak yang baru atau kontrak yang lama? Kontrak yang baru sudah kita paksa 2,5 sampai 3,5 UMP," kata Ahok di Jakarta, Selasa (2/6).

Ke depan, semua operator kontraknya akan diperbarui dengan nilai gaji sopir hingga 2,5 sampai 3,5 kali UMP DKI. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.