Suami Isteri yang Terlantarkan 5 Anak Tersangka Kepemilikan Narkoba

Rumah yang ditinggali Utomo dan Nurindra Sari di Bekasi.
JAKARTA, JO- Suami isteri, Utomo Permono,45, dan Nurindra Sari,42, yang menelantarkan 5 nakanya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status itu terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram, setelah sebelumnya keduanya mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumahnya di Bekasi.

"Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan shabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Eko, kedua tersangka juga terbukti positif menggunakan shabu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Saat ini, Utomo dan Nurindra menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.