Pendaftar Calon ke KPU dari Golkar Tergantung Proses Hukum Sampai 26 Juli

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Partai Golkar pimpinan Agung Laksono menjelaskan tim teknis yang dibentuk pihaknya dan pihak Aburizal Bakrie (Ical) hanya untuk menjaring kepala daerah.

Sementara yang mendaftarkan para calon kepala daerah itu ke KPU tergantung hasil proses hukum sampai tanggal 26 Juli 2015.

"Pengurus yang berhak mendaftarkan mereka ke KPU, itu tergantung hasil proses hukum sampai tanggal 26 Juli," kata Wakil Ketua Umum Golkar Yorrys Raweyai seusai menjalani rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (27/5) malam.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, tim teknis ini terdiri dari tiga orang kubu Agung Laksono dan tiga orang kubu Ical yang bertugas melakukan penjaringan calon kepala daerah.

Tim teknis ini akan memilih ketua, sekjen dan pengurusnya, selanjutnya membentuk tim penjaringan di daerah untuk menjaring kader-kader potensial yang layak mewakili Golkar dalam pilkada.

Dikatakan, dengan adanya tim teknis ini, maka kader-kader di daerah tidak perlu cemas dan takut bahwa mereka tidak bisa ikut pilkada. (Jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.