Pemeriksaan Pendiri PT TPPI Terkait Kondesat Batal

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan rencana untuk pemeriksaan pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo batal.

Alasannya, karena ada permintaan penundaan yang disapaikan kuasa hukum Honggo kepada Bareskrim Polri.

"Kuasa hukum Honggo telah menyampaikan penundaan kepada Bareskrim Polri," ungkap Victor di Mabes Polri, Jumat (22/5).

Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pada tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.

Tetapi, penunjukan tersebut tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Tindakan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.