Ilustrasi
JAKARTA, JO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kanit II Jatanras Kompol Arsya mengungkap pengerebekan judi online di Warnet F2 Ruko Grand City Dadap, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/5).

Terungkapnya perjudian online tersebut berdasarkan laporan masyarkat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan observasi dan menggerebek warnet yang dijadikan tempat perjudian, dan menangkap bandarnya.

Kompol Arsya mengatakan, tersangka AHI diringkus di rumahnya di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Rabu (13/5).

Modus perjudian para pemain datang, kemudian minta dibukakan permainan kartu remi (mickey mouse) di layar monitor laptop. Pemain membeli koin dengan uang tunai dan minta ditransfer koin, selanjutnya pemain akan melakukan permainan.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka AHI bersama dengan A alias AS yang hingga berita ini diturunkan belum tertangkap, membuka usaha perjudian di lokasi tersebut sejak 2 Mei 2015 lalu. Warnet ini buka setiap hari dari pukul 11.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka, dia memiliki modal awal sekitarRp 200 juta yang digunakan untuk menyiapkan peralatan, dan sewa tempat.

Arsya mengatakan, sebulan omset perjudian tersebut bias mencapai ratusan juta rupiah. Dari tempat tersebut polisi menyita 15 unit laptop, 1 buah modem internet, 1 buah kalkulator dan uang tunai sekitar Rp 4 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 dengan ancaman lima tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.