Kerusuhan di MoI Kelapa Gading, 12 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangandi Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Dari 12 orang itu, 9 orang dari ormas FBR dan 3 orang satpam MoI.

"Sembilan orang dari FBR dan 3 orang dari satpam MoI telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/5).

ke-12 tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, serta pasal 160.

Sebelumnya, sekelompok orang dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam MoI. Keributan diduga merupakan aksi balas dendam yang bermula dari pemukulan satpam MoI kepada Iwan Setiawan yang merupakan anggota FBR, yang terjadi pada Jumat (29/5) dinihari.

Saat itu Iwan Setiawan sedang berjalan-jalan di depan MoI dan melihat ada seseorang memasang baliho. Korban berhenti menanyakan pekerjaan pemasangan baliho tersebut.

Ketika korban bertanya, salah seorang satpam MoI, B menggampiri. Tiba-tiba ada empat orang petugas lain dari dalam MoI datang sambil membawa HT dan pentungan kayu, langsung memukuli korban.

Sore harinya ormas FBR melakukan aksi balas dendam masuk ke dalam Ruko Apartemen City Homes MoI. Mereka menyerang sekuriti yang sedang berjaga. Korban keamanan MoI mengalami luka-luka.

Massa FBR juga merusak lima pos parking gate B. Selain itu beberapa kaca kendaraan juga terlihat retak akibat terkena lemparan batu.

Akibat aksi keributan tersebut polisi meminta keterangan 31 orang, 27 dari pihak FBR dan 4 dari sekuriti MoI. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.