Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 509 Gram Sabu

AKBP Wahyu Bintono
JAKARTA, JO- Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan ini merupakan kegiatan untuk menyukseskan Satgas III Basmi Narkoba dan Judi dalam rangka implementasi program 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat dan dilakukan pendalaman terkait kegiatan tersangka mengedarkan sabu.‎

‎"Aparat melakukan pendalaman informasi tersebut, sehingga pada Senin 4 Mei, R kami tangkap di Jalan HayamWuruk, Jakarta Pusat," jelas Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/5).

Dari tangan tersangka pertama berinisial R alias S, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 400 gram. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial S alias D dengan barang bukti sabu seberat 109 gram.

“Sehingga total sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka 509 gram. Bila 1 gram sabu dijual Rp 1.500.000 diperkirakan penjualan sabu beromset Rp 764.115.000 dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bias menyelamatkan 2.500 calon korban dari penyalagunaan narkoba,” ungkap Wahyu Bintono.

Kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.