Bayar Gaji di Bawah UMP, Perusahaan Otomotif dan Travel Ditindak

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dua buah perusahaan diketahui membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum provinsi (UMP) Rp2,7 juta per bulan. SUdin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) pun mengancam dengan sanksi pidana.

Seperti disampaikan Kasudin Nakertans Jaktim Anwir Ismail, di Jakarta, Senin (25/5), perusahaan itu salah satunya perusahaan otomotif dan satunya lagi perusahaan travel, akhirnya bersedia membayar gaji karyawannya sesuai UMP.

"Awalnya kita mendapat laporan dari serikat pekerja di dua perusahaan tersebut, lalu kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, akhirnya perusahaan itu mau membayar sesuai UMP," kata Anwir.

Dia pun meminta agar seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di DKI Jakarta untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

"Laporkan kalau ada pelanggaran, karena kami sulit melakukan pengawasan karena jumlah petugas sedikit, sementara jumlah perusahaan sangat banyak," katanya. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.