Wagub DKI Instruksikan Walikota Bikin Surat Edaran "Tamu Wajib Lapor"

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memerintah kepada para walikota di DKI Jakarta untuk membuat surat edaran mengaktifkan kembali ketentuan tamu wajib lapor RT dan RW setempat 1 X 24 jam.

Hal ini, menurut Djarot di Jakarta, Jumat (17/4) untuk meminimalisir kegiatan prostitusi mapun aksi terorisme di wilayah ibu kota, khususnya di pemukiman. Karena kontrol sosial di lingkungan sekitar itu sangat penting.

"Saya instruksikan walikota untuk membuat surat edaran tamu wajib lapor, karena keamanan wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur saja, tapi juga oleh masyarakat," kata Djarot.

Menurut Djarot, penegasan tamu wajib lapor1X24 jam ini agar daerah DKI tidak mudah ditembus oleh berbagai macam niatan yang tidak baik.

Selain itu, Djarot juga meminta para walikota untuk mendata pemilik kos yang ada di wilayahnya. Tidak hanya itu, penyewa kamar kos juga harus dimintai foto kopi KTP serta keterangan kerja.

"Sanksi jika tempat kos digunakan untuk lokasi prostitusi maka akan langsung ditutup. Sementara pemilik akan diserahkan ke kepolisian," begitu Djarot.(jo-3)

Visiting London? Find Deals, Compare Rates, and Read Hotel Reviews on TripAdvisor Visiting Las Vegas? Find the Best Deals & Reviews at TripAdvisor. 60+ Million Users Trust TripAdvisor With Their Travel Plans. Shouldn't You?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.