Organda DKI Usul Tarif Angkot Naik Rp 500, Bus Reguler Rp200

Angkot di Jakarta Barat
JAKARTA, JO- Organda DKI mengusulkan kenaikan tarif angkutan sebesar Rp500 untuk angkot atau mikrolet, sedangkan untuk moda transportasi lain diusulkan kenaikan yang berbeda.

Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, hari ini, menyusul kenaikan harga BBM mulai akhir Maret 2015 lalu.

Dalam usulan Organda DK ke Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)I, tarif mikrolet dari sebelumnya Rp 3.500 jadi Rp 4.000. Usulan tarif bawah mikrolet sebesar Rp 4.000 dengan acuan harga premium Rp 7.400 hingga Rp 7.700, sedangkan tarif atasnya Rp 5.000 yang mengacu harga premium Rp 7.750 hingga Rp 8.500.

Untuk bus kota reguler naik Rp 200, dari semula Rp 3.800 menjadi Rp 4.000. Tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih belum ditentukan besaran kenaikannya, namun diperkirakan bisa mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tarif awal.

Sedangkan tarif taksi tetap dengan batas atas Rp 8.500 dan batas bawah Rp 7.500. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.