Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat Pukul 23.00-05.00 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sepeda motor diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pembolehan sepeda motor pada waktu itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan melintas sepeda motor di jalan protokol tersebut.

"Gubernur sudah menandatangani pergub baru yang mengizinkan pengendara sepeda motor boleh melintas mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Pergub ditandatangani pada 18 Maret 2015 lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Minggu (5/4).

Sebagai tindak lanjut dari pergub baru ini, pihak Dinas Perhubungan DKI akan memasang rambu lalu-lintas yang mengatur sesuai aturan baru.

Dalam revisi Pergub itu disebutkan, larangan motor melintas di jalan protokol itu hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam.

Kebijakan ini ditempuh untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor. Rencananya, Pemprov DKI akan memperluas kebijakan tersebut hingga ke Jalan Sudirman (Ratu Plaza). (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.