Kasus Dana Hibah Bansos Dilaporkan ke Kejati Banten

Ilustrasi
BANTEN, JO- Kalangan lembaga masyarakat melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten terkait dugaan rekayasa penyaluran dana hibah/bansos Provinsi Banten tahun anggaran 2014.

Ketua Umum Badan pemantau penyalahgunaan anggaran dan Aset negara (BP2A2N) Eliston Raja Lubis, hari ini, mengatakan, laporan itu dibuat karena dampak pada kerugian masyarakat dan negara.

"Kami berharap pihak ke Kejaksaan Tinggi Banten bekerja cepat dalam menangani dan menindaklanjuti kasus duagaan penyelewengan dana hibah yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat,dan apabila terbukti segera seret oknum tersebut ke meja hijau dan dipenjarakan," katanya.

Jaksa intel sekaligus jaksa penelaah Kejaksaan Tinggi Banten Permana saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sedang mengkaji atau mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Menurut Permana, haram untuk melencengkan atau mempermainkan kasus dugaan rekayasa penyaluran dana hibah tersebut, dan berjanji untuk menindaklanjutinya.

Eliston Raja Lubis menduga ada beberapa penerima bantuan dana hibah/bansos Provinsi Banten yang terindikasi fiktif atau lembaga abal-abal.

"Dari penelitian kami ada sekitar 15 lembaga atau kelompok usaha bersama yang diduga dengan sengaja diciptakan untuk menyerap anggaran yang bersumber dari dana hibah Provinsi Banten," katanya.

Dari 15 lembaga yang diduga fiktif menerima dana hibah Provinsi banten pada tahun (2014) lalu bervariasi muali dari Rp50 juta hingga Rp400 juta, dengan jumlah total mencapai Rp2 miliar. (HL)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.