Kapolda Ungkap Kasus Penculikan Thalib Abbas di JCC

Thalib Abbas saat diculik.
JAKARTA, JO- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menggelar jumpa pers di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4). Kepada wartawan Unggung mengungkapkan kasus penculikan terkait kasus utang piutang yang menjadi motif penculikan terhadap Thalib Abbas, 78, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi sendiri sudah berhasil menangkap 6 pelaku dan 2 daftar pencarian orang (DPO). Para penculik melakukan penculikan terhadap Thalib Abbas sebagai tahanan karena utang piutang dalam hal investasi yang disebut-sebut dilakukan anak Thalib Abbas.

"Penculikan korban kakek Abbas di Jagakarsa, dilator belakangi masala hutang-piutang dalam hal investasi," kata Unggung.

Para tersangka yakni DDQ alias D,35; MAM alias A ,50; S alias D,31; THM alias A ,38; ED ,35; dan S alias J,55, seorang pensiunan TNI-AD. Sedangkan 2 tersangka lain masuk DPO yaitu M dan P yang merupakan anggota TNI-AD.

Total pelaku ada 8 orang, termasuk dua orang di antaranya oknum TNI yang DPO.Mereka memiliki peran masing-masing, sedangkan otak penculikan tersangka DDQ alias D.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di sebuah rumah di Perumahan Monalisa II Jalan Harpa No 11 Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Depok, Minggu (19/4).

Para pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih hutang kepada anaknya bernama Kemal Rafli. Berhubung para pelaku tidak berhasil menemui Kemal, sehingga para pelaku membawa kakek Abbas sebagai tawanan.

Para pelaku membatasi ruang gerak dan merampas kemerdekaan korban dengan cara menutup mata serta memborgol tangan korban.

Tujuan para pelaku menyandera korban dengan harapan akan mendapat tebusan, para tersangka meminta tebusan sebesar Rp 400.000.000 dengan cara mentransfer. Namun pihak keluarga Kemal hanya mentransfer Rp 5 juta, ke rekening Bank Mandiri nomor 157-00-0412434-4 atas nama Muhammad Arifin Ilham. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.