Pembangunan Menara BTS Pegadungan Dilaporkan ke Walikota Jakbar

Menara BTS di atas rumah warga yang diprotes.
JAKARTA,JO- Protes warga terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di atas rumah warga di Jalan Veteran 1B, RT 01/06, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Kota (Sekko) Jakbar, dan akan segera merapatkannya dengan Walikota Jakbar kalau sudah menerima laporan tersebut.



Menurut Sekko Jakbar Muhammad Zen, di Jakarta, Selasa (17/3), persoalan ini memang sebaiknya dilaporkan secara tertulis kepada Walikota Jakbar supaya bisa melakukan koordinasi dengan pihak Assisten Pembangunan dengan Sudin Penataan Kota untuk dirapatkan.

Dikatakannya, memang pendirian menara di Jakbar sudah menjamur. Keluhan warga Pegadungan, Jalan Veteran pembangunan menara BTS ini akan segera ditinjau ke lapangan seperti apa masalahnya.

Namun masyarakat sekitar pembangunan menara ngotot akan terus memprotes dan akan mengawal masalah ini kepada gubernur dan Dinas Kominfomas Jakarta supaya tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

Salah seorang warga menjelaskan, pembangunan menara telah diatur dalam Permen Komunikasi dan Informatika No 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama telekomunikasi, dan peraturan bersama menteri yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.

Dikatakannya, di Wilayah DKI Jakarta pembangunan menara wajib memiliki IMB-M diajukan kepada gubernur. Selain itu juga, sebagai syarat pendirian pemerintah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus mempertimbangkan aspek aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi serta prinsip-prinsip teknis dalam penggunaan menara bersama.

Tidak hanya itu, jaminan asuransi bagi masyarakat lingkungan sekitar dengan radius sekitar ketinggian menara komunikasi kemudian akta pendirian dari notaris sebagai syarat administratif dan juga persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara seperti yang di atur dalam peraturan bersama menteri.

"Warga berharap supaya Gubernur DKI Jakarta, Dinas Kominfomas,Walikota,Asst Pembangunan,Kasudin Kominfomas, Kasudin Penataan Kota Jakbar dan Camat Kalideres mau menindak masalah ini dengan tegas," tandasnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.