Razman Arief Nasution
JAKARTA, JO - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan segera menyelesaikan persoalan terkait pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus terpidana.

Kepada wartawan di Jakarta, Prasetyo menegaskan akan segera melakukan ekskusi terhadap pria yang terkait kasus penganiayaan dan sudah dihukum 3 bulan penjara.

"Kejagung sedang lakukan persiapan-persiapan untuk eksekusi Razman. Semuanya akan kita selesaikan‎," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Meski sudah dihukum 3 bulan penjara, namun hingga sekarang Razman belum menjalani hukuman itu dan justru bebas berkeliaran.

Hukuman pidana penjara selama 3 bulan diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman coba mengingatkan kalau kasusnya terkait penganiayaan terhadap Nukholis Siregar sudah selesai dan tak perlu dipersoalkan.

"Kalian harus tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum. Yang harus kalian pikirkan, kalau saya tak bisa dieksekusi!" kata Razman.

Razman mengatakan, jika memang pihak kejaksaan ingin mengeksekusi dirinya, maka harus mengirim surat ke kuasa hukumnya Eggi Sudjana.

Razman juga menganggap pernyataan Jaksa Agung masih biasa dan bukan maksud ke level eksekusi. Hal ini mengacu Pasal 197 ayat K yang terdapat di KUHAP.

"Kalau tidak ada pernyataan atau surat Jaksa Agung soal perintah tahan, tetap dalam tahanan putusan itu batal demi hukum. Catat itu," ujar Razman. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.