Cuma "Mampir" Sehari di Rekening, Mandra Bantah Terima Aliran Dana

Mandra
JAKARTA, JO- Pelawak Mandra membantah adanya aliran dana yang diterimanya terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI.

Hal itu ditegaskan Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonny Sudarsono, terkait bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik Mandra.

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement).

"Secara tegas kami jelaskan tidak ada aliran dana ke Mandra," ujarnya.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan Mandra seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, semalam.

"Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tony menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 10 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah pejabat di TVRI hingga pihak swasta. Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.(Amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.