Pemilihan Calon Pimpinan KPK Ditunda, KPK Kehilangan Legalitas?

Rapat Paripurna DPR.
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR, hari ini, memutuskan untuk menunda proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. Anggota DPR penundaan itu berakibat hukum tidak sahnya semua keputusan yang diambil pimpinan KPK yang ada saat ini dalam hal penindakan.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Jakarta, Kamis (15/1).

"Kami ingin mengingatkan keputusan (penundaan) ini memiliki risiko keputusan yang diambil empat orang pimpinan KPK kehilangan legalitas untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terutama yang punya dampak represif," kata Benny K Harman.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurutnya, ketentuan dalam UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK ada lima orang wajib hukumnya untuk dipenuhi. "Ini adalah mandatory rules. Pembuat UU KPK menyebut lima pimpinan itu wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi maka tidak boleh diambil apapun keputusan oleh pimpinan KPK. Jika ada keputusan yang diambil maka akibat hukumnya adalah tidak sahnya keputusan itu," sambung Benny.

Dalam konteks calon pimpinan KPK ini, lanjut Benny, fraksinya keberatan jika dilakukan penundaan. Komisi III seharusnya memilih satu dari dua calon pimpinan.

"Apabila ini (lima pimpinan KPK) tidak dipenuhi dengan demikian 10 bulan ini KPK tidak bisa mengambil keputusan penindakan. Ini bukan soal efektifitas dua atau tiga pimpinan yang bisa membuatnya. Masalah penegakan hukum adalah masalah legalitas bukan soal kapasitas," begitu Benny. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.