Balai Kota DKI
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mencabut izin 31 perusahaan importir ibu kota, dan 50 perusahaan lainnya dibekukan.

Hal itu dilakukan karena pemilik perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir (API) kedapatan mengirim barang di luar izin yang tercantum.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Kepala Dinas KUMKMP DKI Joko Kundaryo di Jakarta, Kamis (1/1) mengatakan, pihaknya akan melakukan pinandakan terhadap perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri nomor 890/DAGLU/SD/10/2014 tentang tertib Administrasi Impor. Perusahaan importir seharusnya melaporkan realisasi kegiatan impornya per tiga bulan, meskipun ada atau tidak kegiatan impor. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.