Izin 31 Perusahaan Importir Dicabut, 50 Lainnya Dibekukan
Balai Kota DKI |
Hal itu dilakukan karena pemilik perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir (API) kedapatan mengirim barang di luar izin yang tercantum.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Kepala Dinas KUMKMP DKI Joko Kundaryo di Jakarta, Kamis (1/1) mengatakan, pihaknya akan melakukan pinandakan terhadap perusahaan-perusahaan itu secara bertahap.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri nomor 890/DAGLU/SD/10/2014 tentang tertib Administrasi Impor. Perusahaan importir seharusnya melaporkan realisasi kegiatan impornya per tiga bulan, meskipun ada atau tidak kegiatan impor. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: