Sudin Disnaker Jakbar: Penampungan TKI di Ruko Sudah Sesuai Standar

Tempat penampungan TKI di Jalan Peta Barat, Kalideres.
JAKARTA, JO- Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Naker) Jakarta Barat (Jakbar) Suhari mengatakan, pihaknya telah melakukan pematauan ke lokasi penampungan TKI di Jalan Peta Barat, Kalideres, dan menilai tempat itu sudah sesuai aturan yang ada.

Hal itu dijelaskan Suhari di Jakarta, hari ini, terkait pemberitaan JakartaObserver.com sebelumnya yang antara lain menyebut banyak tempat penampungan TKI di Jakbar tidak memenenuhi standard.

Kepada JakartaObserver.com di kantornya, Suheri mengatakan, pihaknya sudah memberikan nota pemeriksaan terhadap penampungan TKI di Jalan Peta Barat itu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan pihaknya menemukan beberapa hal yaitu, seperti pintu darurat yang belum ada,dan pentilasi yang belum standar dan alat pemadam kebakaran.

"Semuanya sudah kita kasih nota peringatan dalam waktu tujuh hari ini harus sudah ada laporan ke sudin mengenai kekurangan persyaratan lainnya. Semua teguran kami masih dalam proses kami masih nunggu," katanya.

Menurutnya, lokasi ruko 3 lantai yang digunakan penampungan TKI itu diisi dengan kuota tiga orang dan 30 tempat tidur, dan semuanya sudah sudah sesuai dengan ketentuan Permen No7 tahun 2012.

"Jadi sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Di tempat terpisah ketua Spindo Jakbar Mangontang, SH mengatakan,pernyataan Kasudin Disnaker Jakbar Suheri itu hanya menerima laporan dari pengawasan yang menginginkan ABS asal bapak senang.

"Apa mungkin bangunan Ruko yang lebarnya 5 meter dan panjang sekitar 20 meter dengan ketunggian tiga lantai itu memiliki ruangan kamar yang cukup bagi 30 orang TKI," kata Mangontang.

Selain itu, lanjutnya, apakah dengan ruangan ruko sekecil itu cukup untuk ruangan 30 tempat tidur ruang pelatihan tempat masak tempat makan tempat ibadah untuk jumur pakaian dan ruangan lainnya.

"Jadi dengan keterbatasan luas bangunan ruko itu dapat disebutkan bangunan ruko itu tidak layak untuk dijadikan penampungan TKI," kata mangontang.

Menurutnya, kalau Suhari menyebutkan bangunan ruko itu layak untuk dijadikan tempat penampungan TKI patut diduga Suhari dan petugas pengawasannya sudah kongkalikong dengan pengusaha penampungan TKI PT B tersebut. (hery lubis)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.