Kepala Dinas Tersangka, Mobil Damkar Rp4,8 Miliar Dibuat Jadi Rp10 Miliar

Mobil tangga damkar.
TANGERANG, JO- Mantan kepala dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang DI dan Dirut PT MPU berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di dinas ini oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi Rp6 miliar, terkait proyek pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran senilai Rp10 miliar pada tahun 2013.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Raymon Ali,SH,MH, Jumat(17/10), keduanya dalam waktu dekat akan ditahan.

Dikatakan, DI melakukan kerja sama dengan AR untuk mendatangkan mobil tangga pemadam kebakaran dari Turki. Setelah diselidiki ternyata harga mobil itu hanya Rp4,8 miliar, bukan Rp10 miliar, sehingga negara dirugikan sekitar Rp6 miliar. (jo-11)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.