Sidang Legalisasi Nikah Beda Agama di MK, Fahira Idris Cs Jadi Pihak Terkait

Fahira Idris
JAKARTA, JO- Senator terpillih Dapil DKI Jakarta Fahira Idris yang juga Pengurus MUI Pusat Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, Fahira Idris bersama beberapa ormas Islam dan akademisi yang tergabung dalam Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (12/9).

Kedatangan kelompok ini untuk menyampaikan penolakan uji materi UU Perkawinan tentang legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan oleh beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama ini menyatakan akan menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materi ini.

“Kita akan segera mengajukan permohonan kepada MK melalui panitera, untuk dijadikan salah satu Pihak Terkait dalam Sidang Judicial Review terhadap UU Perkawinan yang secara khusus meminta pernikahan beda agama dilegalkan,” ujar Fahira Idris seusai bertemu Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Fahira, Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama yang diinisiasi dirinya, adalah pihak hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan legalisasi pernikahan beda agama ini, MK perlu mendengar keterangan kelompok ini sebagai ad informandum.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

“Kami berharap MK menyetujui permohonan ini, sehingga nanti dalam persidangan, publik dan tentunya Hakim MK bisa tahu alasan kami menolak uji materi ini. Kami punya argumentasi yang kuat untuk mematahkan permohonan ini,” tegas Fahira.

Fahira menambahkan, dirinya sepaham dengan pernyataan Menag di beberapa media yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Karena Indonesia bukan negara sekuler sehingga perkawinan beda agama akan sulit diterapkan di Indonesia.

“Kesepahaman inilah yang menjadi dasar kami menemui Pak Lukman, dan Alhamdulilah beliau menyambut baik niat kami untuk menolak legalisasi pernikahan beda agama,” ungkap Fahira yang juga menyerahkan pernyataan tertulis dari 300 perwakilan masyarakat yang menolak legalisasi nikah beda agama dari seluruh wilayah Indonesia.

Isu legalisasi pernikahan beda agama mencuat setelah beberapa mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."

Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (jo-4)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.