Sekjen KAI Mendesak RUU Advokat Segera Disahkan
Presiden KAI Tjoe Tjoe Sandjaja dan Sekjen Aprillia. |
Seperti disampaikan Sekjen KAI Aprillia Supaliyanto, MS, SH, di Jakarta, hari ini, RUU ini menjadi harapan baru bagi advokat karena dalam undang-undang yang lama lemah, belum cukup memberikan perlindungan, dan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas advokat.
“Logikanya sebuah UU itu harus multi proteksi memberikan perlindungan terhadap siapa yang diatur dan yang UU No 18 tahun 2003 itu belum cukup melindungi," kata Aprillia.
Dikatakan, profesi Advokat adalah profesi yang mandiri,sebab UU juga mengamanatkan profesi advokat sebagai penegak hukum.
UU No18 tahun 2003, menurutnya, masih membuka ruang untuk terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Mmisalnya, advokat itu bertindak untuk dan atas kepentingan hukum klien, tapi ketika dianggap melakukan kesalahan, advokat lansung dibidik hukum, dikriminalisasikan ini yang tidak boleh terjadi.
Dalam konteks jika ada sangkaan terhadap advokat, ada mekanisme tertentu yang harus dilewati antaranya mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu di dalam dewan kehormatan untuk menentukan apakah melanggar etika atau tidak.
Aprillia tidak menginginkan yang semestinya menjadi ruang atau wilayah advokat kemudian ditarik menjadi wilayah lembaga lain, seperti kepolisian misalnya, karena ruang ini terbuka lebar untuk mengkriminalisasi advokat.
Alasan kedua dirinya berupaya keras menggolkan RUU karna Undang-undang yang lama tidak cukup memberikan kesetaraan kederajatan yang sama antara advokat sebagai penegak hukum dengan penegak hukum yang lain.
“Ketika seorang advokat menjalankan tugas dan fungsinya dia punya hak untuk mendapat informasi-informasi dari lembaga-lembaga publik? Tapi dalam prakteknya begitu susahnya kita ini mendapatkan pelayanan dari lembaga-lembaga publik, hak kita tersandera," sambungnya.
RUU Advokat memiliki dimensi yang sangat luas untuk kepentingan para advokat seluruh indonesia tujuannya satu meningkatkan kualitas dari advokat dan organisasinya sendiri, meningkatkan kederajatan advokat.
Didalam klausul Rancangan UU diatur sedemikian detail bagaimana RUU ini yang nantinya diharapkan menjadi undang-undang yang betul-betul dapat memproteksi advokat.
Ketika ditanya mengenai adanya keberatan dari organisasi yang menolak dan berusaha untuk menggagalkan disahkannya RUU advokat karena diduga dengan sistem multibar akan menimbulkan suatu yang sangat liberal, memungkinkan adanya transaksional dan tidak ingin adanya interfensi pemerintah, April membantah.
"Tidak, itu tidak benar. RUU ini akan mampu menjadi sarana, menjadi alat untuk meningkatkan kualitas advokat," tegas April.
Dikatakan, untuk bisa menjadi advokat tidak akan mudah, mereka akan melalui seleksi yang sangat ketat sekali oleh organisasi dimana tempatnya bergabung, dan ada panduan bagi organisasi untuk melakukan seleksi dan merekrut advokat hal ini nanti ada yang mengurus namanya Dewan Advokat Nasional (DAN).
"Jadi salah atau keliru dan mereka tidak paham mengenai RUU Advokat ini bila mengatakan akan menimbulkan sesuatu yang sangat liberal dan begitu mudahnya mendirikan organisasi."
Yang benar, kata dia, di dalam RUU Advokat yang baru ini 35 orang Advokat dapat mengajukan usulan pembentukan organisasi, namun jelasnya, itu hanya hak untuk mengusulkan dan persyaratan tidak sesederhana itu karena ada persyaratan lain.
Diantara persyaratan itu adalah ada klarifikasi dari Dewan Advokat Nasional apakah mereka sudah 100 persen, memiliki Dewan Pimpinan Daerah di seluruh tingkat provinsi di Indonesia, dan pada tingkat provinsi harus memiliki pengurus pada tingkat kotamadya atau kabupaten.
Bahkan menurut April, 10 organisasi yang ada saat ini secara de vacto nantinya setelah RUU ini disahkan menjadi UU Advokat tetap menjalani verifikasi dan belum tentu mereka semuanya lolos. Bila tidak memenuhi persyaratan mereka mau tidak mau harus digugurkan. (risky)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: