Kamis, Jokowi Hanya Sampaikan Pidato Pengunduran Tanpa Minta Persetujuan DPRD

Gedung DPRD DKI Jakarta.
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hanya perlu menyampaikan pidato pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD DKI, dan langsung disahkan tanpa perlu meminta persetujuan rapat.

Hal itu menjadi kesepakatan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta yang berlangsung Selasa (30/9), di gedung DPRD DKI Jakarta.

Rapim ini membahas agenda Rapat Paripurna DPRD untuk membahas surat pengunduran diri Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada Kamis, (2/10).

"Gubernur hanya menyampaikan pidato pengunduran diri, dan langsung saja disahkan. Jadi bukan meminta persetujuan peserta rapat," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi.

Pernyataan ketua DPRD DKI ini pun disambut dengan kata setuju oleh seluruh fraksi yang hadir.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Rapat dihadiri mayoritas pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi DPRD DKI, minus tiga pimpinan dari fraksi Koalisi Merah Putih (KMP), yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Golkar.

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana dan M Taufik mengaku tidak mendapatkan surat undangan dari Sekretaris Dewan.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Sekretaris Dewan Mangara Pardede yang menyebut undangan kepada mereka sudah diserahkan sejak pagi. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.