Ini Dia Surat Lengkap Pengunduran Diri Ahok dari Gerindra

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Pengunduran diri Basuki T Purnama (Ahok) dari Partai Gerindra bukan isapan jempol belaka. Pria yang menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta ini sudah melayangkan surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekjen DPP Partai Gerindra tertanggal 10 September 2014.

Surat itupun sudah diterima DPP Partai Gerindra yang dibuktikan dengan adanya tanda terima yang diteken staf di kantor DPP Gerindra bernama Martin.

Dalam suratnya yang diberi perihal "Pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra", dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.

Berikut isi lengkap surat Ahok mundur dari Partai Gerindra:

Kepada Yth:
Sekrataris Jenderal DPP Partai Gerindra
Di Jakarta


Perihal : Pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra
Lampiran: Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra

Sebuah kehormatan dapat bergabung dengan Partai Gerindra sebagai partai politik yang mengusulkan saya sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta pada 2012 dengan pertimbangan dasar rekam jejak yang cukup baik saat menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Anggota DPR RI. Konsep rekrutmen calon Kepala Daerah berdasarkan rekam jejak yang dilakukan oleh Partai Gerindra merupakan suatu terobosan yng baik dalam memberikan kesempatan kepada orang-orang dengan rekam jejak yang baik untuk menjadi calon Kepala Daerah.

Memperhatikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepda Daerah (RUU Pilakda) yang akan memilih Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI, melalui surat ini saya menyatakan sikap saya pribadi yaitu tidak setuju dengan pemilihan pemilihan Kepada Daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Saya menghargai kebijakan partai dan mekanisme yang sedang berlangsung dalam pembahasan RUU Pilkada ini, Saya bergabung dengan Partai Gerindra karena saya percaya dalam wadah Partai Gerindra ini kita bisa berjuang bersama mewujudkn kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai anggota Partai Gerindra, sesuai SD/SRT berkewajiban untuk aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Gerindra (BAB VI Pasal 15 ayat 3). Sehubungan dengan itu, saya mohon diri untuk berhenti dari keanggotaan Partai Gerindra karena tidak bisa mengikuti kebijakan Partai terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD tersebut.

Demikian hal ini saya sampaikan, atas perhatian saudara saya ucapkan terimakasih.

Hormat Saya

Basuki Tjahaja Purnama

Tembusan
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

(Jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.