Berbuat Cabul, Anggota Satpol PP Kota Bekasi Diancam Tujuh Tahun

Ilustrasi
BEKASI, JO -Anggota Satpol PP Pemkot Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang kini sudah ditahan akibat perbuatan mesum yang dilakukannya terhadap remaja di areal kantor Pemkot Bekasi, hingga saat ini belum bisa ditemui oleh siapapun termasuk keluarga.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Rabu (24/9), pria yang bernama Zakaria Ahmad Alfaliah (ZAA), 38, itu masih dalam pengembangan petugas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota.

Polisi masih akan memanggil tiga saksi dari teman tugasnya. Sebab, pada saat dinas mereka berjumlah empat orang. Ketiganya adalah Abdi Purnomo, Puji, dan Muhammad Haris.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

ZAA, yang diketahui sudah beristri dan mempunyai dua orang anak ini, sudah mengakui perbuatannya dan lebih banyak menangis di ruang tahanan. Dia diancam tujuh tahun penjara atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap dua remaja, O dan S, yang dipergokinya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Dari pengakuan korban, kedua remaja itu dibawa ke area Kantor Wali Kota Bekasi dan setelah diinterogasi, mereka diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Namun karena remaja puteri, berinisial O itu sedang datang bulan, hanya S saja yang mau membuka baju.

Di bawah ancaman ZAA, keduanya kemudian melayani keinginan ZAA melakukan aksi cabul. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.