Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebuah unit khusus, Unit Pengelola Teknis (UPT) yang akan mengelola dana beasiswa akan dibentuk Pemprov DKI Jakarta.

UPT ini nantinya akan diatur di dalam peraturan daerah (perda), dan secara khusus akan menangani pengelolaan dana beasiswa.

Menurut Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok), di Jakarta, Kamis (21/8), pembentukan ini perlu karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang tidak boleh memegang keuangan.

Demikian pula, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI yang memang punya kewenangan karena termasuk kategori dana hibah atau bantuan sosial, tapi tidak ingin mengelola langsung.

"Jadi perlu dibentuk UPT yang khusus menangani dana beasiswa," ujar Ahok.

Ahok juga menyebut, DKI punya Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) yang selama ini bertugas menyalurkan anggaran bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di ibu kota. Jika UPT ini sudah dibentuk maka yayasan itu akan dibubarkan.(jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.