Pemprov DKI Putuskan Kegiatan Belajar Mengajar Senin Sampai Jumat

JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta membuat keputusan final, waktu kegiatan belajar mengajar ditetapkan hari Senin hingga Jumat, sehingga hari Sabtu tetap libur.

Hal itu diputuskan setelah Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menggelar rapat dengan jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan perwakilan sekolah, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Ahok, pertimbangan hari masuk hanya sampai hari Jumat itu dilihat dari manfaat, dan juga banyaknya masukan dari warga.

Hanya saja, diminta agar pihak sekolah meminta untuk dapat memberikan keamanan bagi peserta didik, karena volume mata pelajaran semakin bertambah sehingga bertambah waktu belajar siswa. Jaminan keamanan ini terlebih bagi pelajar yang masuk siang.

Dengan kurikulum 2013, jam pelajaran pelajaran siswa menjadi 35 jam per minggu untuk SD, 40 jam per minggu untuk SMP, 42 jam per minggu untuk SMA, dan 45 jam per minggu untuk SMK.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menyebut, pihaknya mendorong sekolah untuk menambah ruang kelas agar tidak ada lagi sekolah degan dua shift.

"Ini menjadi solusi jangka panjang yang diberikan kepada sekolah sebagai kompensasi dari penerapan kurikulum 2013. Kami akan mengundang sekolah yang memiliki dua shift untuk sosialisasi kebijakan ini," kata Lasro.

Dikatakan, sekolah yang memiliki dua shift, gedungnya akan dibuat menjadi empat tingkat sehingga jumlah ruangan kelas akan semakin banyak. (jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.