Ayah yang Siksa Anak dan Borgol di Tiang Ditangkap Polisi

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Seroang ayah berinisial N,33, warga Jakarta Utara (Jakut) akhirnya ditangkap polisi, setelah sebelumnya menganiaya anaknya yang berusia 11 tahun.

Anak kandungnya itu, AS, ditampar dan ditendang sehingga harus dirawat di RSUD Koja, Jakut.

Menurut informasi yang dihimpun, Selasa (26/8) siang ini, N ditangkap di rumahnya pada Mingu (24/8) malam, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jaku AKBP Azhar Nugroho, N sendiri mengakui kepada petugas memborgol kedua tangan anaknya itu, dan melakukan penyiksaan. Namun, katanya, hal itu dilakukan karena emosi sikap si anak yang tidak mau menuruti perkataan orang tua.

"Dia emosi karena anaknya sudah empat hari bolos sekolah," kata AKBP Azhar Nugroho.

Setelah menendang dan menampar sang anak, si ayah ini kemudian memborgol kedua tangan anaknya dan menahannya di tiang rumah.

Kepada petugas, N juga mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut dia, anaknya itu sebenarnya anak baik, tapi terakhir ini mulai nakal.

"Karena itu saya emosi," kata N. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.