Ratusan Terdakwa Pelanggar Bangunan Disidang di PN Jakarta Barat

Proses persidangan pelanggar bangunan di PN Jakbar, hari ini. (foto:leman)
JAKARTA, JO - Ratusan terdakwa pelanggaran bangunan, Jumat (4/7), mulai disidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Barat (Jakbar). Hakim yang diketuai Pahatar S, SH, M Hum dan Jansen Simbolon, SH, memutus para pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 15 juta sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2010.

Para pelaku yang disidangkan sekitar pukul 09.30 WIB itu terbukti telah melanggar perda karena mendirikan bangunan tidak sesuai IMB dan mendirikan bangunan tanpa IMB.

"Pelanggaran tanpa izin namun tidak dikenakan sanksi denda terhadap pelakunya, tapi kalau mengenai fisik bangunannya jika memang masuk dalam prioritas ya tetap kita bongkar," kata Kasie Penertiban Bangunan Jakbar Dayat saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Dayat, proses perdidangan yang dilakukan aparat P2B di PN Jakbar dimaksudkan untuk menekan para pelaku tingkat pelanggaran bangunan di wilayahnya.

"Dengan adanya yustisi dan pembongkaran ini, mudah-mudahan tingkat pelanggaran bangunan di Jakbar bisa menurun dari tahun sebelumnya," ucap Dayat sambil menjelaskan jumlah terdakwa yang disidangkan sebanyak 188 orang.

Mereka dikenakan sanksi denda yang total seluruhnya mencapai Rp430.500.000.

Dayat menghimbau kepada masyarakat agar mereka mendirikan bangunan menyesuaikan dengan peraturan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh petugas P2B.

"Kita harapkan mereka yang mendirikan bangunan agar sesuai dengan aturan jika tidak mau terkena sanksi bongkar maupun Yustisi," tutupnya. (leman)


Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.