Ahok Usul Gubernur DKI Dipilih Presiden dan Dijadikan Setingkat Menteri

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur dipilih dan ditetapkan oleh Presiden RI, dan dijadikan setingkat menteri.

Usul itu disampaikan Ahok terkait rencana revisi UU No29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Ahok, saat membuka diskusi Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7), DKI Jakarta memang harus dibuat khusus dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Sifat khusus itu juga dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang sebaiknya dipilih presiden saja.

"Biar enggak ada yang berantem-berantem lagi,” katanya.

Terkait usulan ini, mantan anggota DPR RI ini pun meminta publik untuk memberikan respon, karena akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR dan diharapkan dapat terealisasi pada 2016.

"Saya mengharapkan para anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dapat segera mengesahkan revisi UU No 29 tahun 2007 ini," begitu Ahok.

Dalam UU No29 tahun 2007 pada pasal 10 diatur bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Kemudian pada pasal 11 ayat (1) diatur: "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih."

Selanjutnya pasal 11 ayat (2) menyebut "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.