Ahok Menolak Satpol PP Status PPT Jadi PNS Tapi Janjikan Gaji Rp5 Juta

Satpol PP
JAKARTA, JO- Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) didatangi ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 10 orang diantaranya diutus untuk melakukan dialog dengan Ahok, Kamis (3/7).

Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini meminta Ahok untuk meningkatkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun begitu, dalam diskusi yang berlangsung di ruang kerja Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan ini, Ahok menolak permintaan menjadi PNS, namun setuju untuk menaikkan gaji mereka hingga menjadi Rp5 juta per bulan.

Sikap Ahok itu disampaikan perwakilan Satpol PP berstatus PTT Hermansyah usai pertemuan dengan Ahok. Gaji Rp5 juta per bulan itu, menurutnya, sama dengan PNS DKI lainnya yang juga bergaji Rp5 juta per bulan.

Sebelum ini, seorang Satpol PP berstatus PTT menerima gaji sebesar Rp 2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 1 juta. Penghasilan itu dinilai Satpol PP berstatus PTT tidak memadai untuk hidup di Jakarta, sehingga mereka terpaksa harus mengutang setiap bulannya.

Terkait alasan penolakan pengangkatan menjadi PNS, Ahok menyebut alasannya jika dikabulkan akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Satpol PP PTT lainnya di Indonesia. Saat ini tercatat sebanyak 74 ribu personel Satpol PP berstatus PTT di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.885 Satpol PP PTT ada di Jakarta.

“Akan terjadi ketidakadilan bagi Indonesia, disamping belum ada juga undang-undangnya untuk melakukan hal itu,” kata Hermansyah.

Ahok sendiri mempersilakan Satpol PP berstatus PTT untuk mundur jika merasa tidak cocok dengan keputusannya itu. (jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.